Hingga kini, kapal angkutan barang dan penumpang di rute tersebut telah berhenti beroperasi selama 12 hari akibat ketiadaan BBM. Kondisi ini berdampak langsung pada mobilitas masyarakat serta distribusi logistik ke wilayah hulu.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Provinsi Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menyampaikan bahwa keterlambatan pendistribusian BBM subsidi disebabkan masih adanya persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.
Menurutnya, angkutan kapal sungai dan danau belum melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Itu yang masih menjadi kendala di BPH Migas. Dari sejumlah dokumen yang diminta, ternyata hanya beberapa saja yang bisa dipenuhi oleh pihak kapal,” ujar Maslihuddin, Kamis (5/2/2026).
Dia menyebutkan, sebelum seluruh dokumen tersebut dilengkapi, proses verifikasi tidak bisa dilanjutkan. BPH Migas, kata dia, sangat ketat dalam penyaluran BBM subsidi guna memastikan distribusi tepat sasaran.
“Ini dilakukan agar BBM subsidi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Salah satu persyaratan baru yang menjadi kendala kata Maslihuddin adalah kewajiban pendaftaran kapal bermesin di atas 7 Gross Tonnage (GT) untuk memiliki grosse akta atau pas besar, yakni dokumen kepemilikan kapal resmi yang dikeluarkan oleh KSOP. Namun, faktanya tidak semua kapal tradisional yang beroperasi di Sungai Mahakam memiliki dokumen tersebut.
“Sebagian besar kapal ini dibuat secara tradisional, sehingga tidak pernah mengurus grosse akta. Selama ini hanya menggunakan surat keselamatan kapal,” ungkapnya.
Dishub Kaltim ungkap Maslihuddin, sudah menyampaikan kondisi tersebut kepada BPH Migas dan mengusulkan agar kelengkapan dokumen bisa dipenuhi secara bertahap. Sementara itu, pihaknya juga mengusulkan penggunaan surat ukur dan surat keselamatan kapal sebagai pengganti sementara.
“Namun sampai sekarang kami belum menerima jawaban resmi dari BPH Migas,” tutupnya.
Editor: Erwin