Video yang menampilkan korban tanpa izin tersebut diketahui diunggah pada Kamis (22/1/2026) lalu dan memicu respons warganet yang dinilai merendahkan.
Korban, Richa Rahim yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Samarinda menyebut video itu direkam secara diam-diam di ruang publik, tepatnya di kawasan Teras Samarinda, saat dirinya pulang kerja dan berhenti di dekat lampu lalu lintas. Richa mengaku sama sekali tidak menyadari bahwa dirinya sedang direkam oleh orang tak dikenal.
“Saya tidak tahu kalau sedang direkam. Saya baru tahu setelah video itu beredar dan ada yang memberi tahu saya. Saat itu saya sangat kaget dan terpukul,” ujar Richa, Kamis (5/2/2026)
Menurutnya, meski video tersebut tidak disertai keterangan tertulis, penggunaan musik latar serta komentar warganet telah membentuk narasi penghinaan terhadap dirinya sebagai penyandang disabilitas.
“Tidak ada caption, tapi musik dan kolom komentar itu sudah sangat menyakitkan,” katanya.
Richa menambahkan, unggahan tersebut justru disematkan oleh pemilik akun karena dianggap ramai dan masuk For Your Page (FYP). Upaya menegur dan meminta klarifikasi secara langsung pun tidak direspons.
Peristiwa itu berdampak serius pada kondisi psikologis korban. “Saya trauma. Sampai sekarang masih takut kalau harus melewati lokasi itu lagi,” ucapnya.
Kuasa hukum korban dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan pihaknya telah resmi mendampingi Richa sejak 4 Februari 2026. Laporan telah dibuat di Polresta Samarinda dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Klien kami sudah menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan psikis di RS Dirgahayu. Proses hukum tetap berjalan,” jelas Sudirman.
Ia menegaskan, tindakan merekam tanpa izin dan menyebarkan konten yang memicu penghinaan berpotensi melanggar Undang-Undang ITE serta aturan pidana lainnya.
Editor: Erwin