Penasihat hukum terdakwa Hendrik Kusniato menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa yang dinilainya mengandung cacat formil dan materiil. Menurutnya, surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, khususnya dalam menguraikan peran hukum terdakwa.
“Hari ini agenda sidang adalah eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan. Pada pokoknya kami menilai surat dakwaan tersebut cacat formil dan materiil,” kata Hendrik seusai sidang kepada Korankaltim.com.
Dakwaan bersifat kabur dan menyesatkan karena tidak menguraikan secara rinci locus delicti dan tempus delicti, serta tidak menyusun kronologi peristiwa secara runtut dan logis. Akibatnya, hubungan sebab akibat antara peristiwa dan peran terdakwa tidak dapat dipahami secara utuh.
“Di dalam surat dakwaan tidak dijelaskan bagaimana peran terdakwa dalam peristiwa pidana yang didakwakan,” ujarnya.
Hendrik juga menyoroti penerapan unsur turut serta sebagaimana Pasal 20 KUHP yang dinilai tidak memiliki dasar kuat. Menurutnya, tidak ada uraian mengenai kesepakatan, perintah, atau kerja sama nyata antara terdakwa dan almarhum Awang Faroek Ishak.
Selain itu, penasihat hukum menilai penuntut umum keliru dalam menguraikan kewenangan penyusunan peraturan teknis pertambangan yang seharusnya berada pada dinas teknis, bukan gubernur, apalagi terdakwa.
Pasal yang diterapkan merupakan delik khusus (delik propria) yang mensyaratkan subjek hukum sebagai pejabat negara, sementara terdakwa bukan bagian dari kategori tersebut.
“Terdakwa bukan pegawai negeri dan bukan pejabat negara, sehingga sangat keliru jika diposisikan sebagai penerima gratifikasi,” tegas Hendrik.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar Kamis (12/2/2026) dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi tersebut.
Editor: Aspian Nur