Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dengan program pemerintah yang sudah berjalan.
“Harus dicek dulu, apakah program ini sudah ada di Pemprov, di dinas terkait, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), atau bahkan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang outcomenya sama,” sebutnya, Selasa (3/2/2026).
“Kalau sudah ada, harus dikolaborasikan. Kalau belum, memang harus dipresentasikan,” lanjutnya.
Ia menekankan, konsep dana abadi pendidikan perlu dipaparkan secara rinci dan transparan, mulai dari penanggung jawab, sistem dan mekanisme pengelolaan, hingga skema investasinya.
Agusriansyah menambahkan, mekanisme dana abadi pendidikan sudah diterapkan di tingkat pusat melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Namun, di tingkat daerah, skema serupa masih minim pengembangan sehingga perlu disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Terkait dinamika komunikasi sebelumnya, Agusriansyah menyoroti konsep tersebut pernah disampaikan pada masa penjabat gubernur sebelumnya.
Politisi PKS itu menilai penting dilakukan pembaruan komunikasi dengan gubernur definitif yang saat ini menjabat.
“Tidak substansi jika presentasinya ke penjabat gubernur, lalu realisasinya ke gubernur definitif tanpa update. Harus dipresentasikan ulang,” jelasnya.
Ke depan, DPRD Kaltim akan menunggu arahan Pemprov terkait mekanisme penyampaian program ini ke legislatif. Nantinya akan ditentukan apakah Dewan Pendidikan yang mempresentasikan konsep tersebut ke DPRD Kaltim.
“Khususnya Komisi IV atau Panitia Khusus (Pansus), atau justru dinas terkait yang menyampaikannya langsung ke legislatif,” pungkasnya.
Editor: Erwin