Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, saat ditempelkan stiker tidak mudah dirobek maupun dibersihkan, sehingga memberikan konsekuensi langsung bagi pemilik kendaraan.
Sanksi ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di atas trotoar atau tidak sesuai marka jalan. "Diberikan stiker tersebut di kendaraan seperti kaca mobil atau jok kursi," jelas Manalu pada Selasa (3/2/2026).
Upaya penertiban yang telah dilakukan secara konsisten sejak 2022 seharusnya sudah mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat. Ketidaktertiban parkir berkontribusi langsung terhadap kemacetan serta meningkatkan potensi kecelakaan di jalan raya.
"Dengan stiker yang baru ini memberi pelajaran baru bagi pelanggar, karena nanti akan susah dilepas," ujar Manalu.
Langkah ini diambil setelah mengevaluasi penggunaan stiker lama yang dinilai kurang efektif karena mudah dilepas dan dibersihkan. Kondisi tersebut membuat pelanggaran kerap terulang tanpa adanya rasa jera dari para pengendara.
Masyarakat diminta agar lebih matang dalam merencanakan perjalanan. Jika lokasi tujuan tidak memiliki lahan parkir yang memadai, maka pengendara diminta mencari kantong parkir resmi atau menggunakan sistem drop-off (turun sementara).
Selain itu ia menyoroti tingginya penggunaan kendaraan pribadi yang memperparah kepadatan lalu lintas di Samarinda. Melalui penindakan yang lebih ketat ini, diharapkan kesadaran tertib berlalu lintas semakin meningkat demi kelancaran arus kendaraan dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
"Bagaimana jalan kita tidak macet kalau semua masyarakat menggunakan kendaraannya tanpa harus satu mobil 3 sampai 4 orang," tutup Manalu.
Editor: Aspian Nur