Temuan tersebut disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) yang menyoroti praktik kriminalisasi warga, konflik agraria dengan korporasi, serta persoalan kebebasan beragama.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menyampaikan bahwa selama 2025 pihaknya menerima sekitar 27 laporan pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, enam perkara ditangani secara intensif karena berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak warga.
“Dari sekitar 27 laporan yang masuk, enam kasus kami tangani secara intensif karena memiliki dampak serius bagi masyarakat,” ujar Irfan, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani berkaitan dengan konflik agraria, terutama di wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas industri dan perkebunan di Kalimantan Timur. Salah satu kasus yang disoroti adalah konflik lahan di Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Kami menemukan adanya persoalan dalam penerbitan Hak Guna Bangunan PT ITCI Kartika Utama yang kami nilai tidak transparan,” ungkapnya.
Selain itu, LBH Samarinda juga menyoroti perkara kriminalisasi warga di Muara Kate yang telah bergulir sejak 2024 dan kini masih dalam proses persidangan.
“Perkara Muara Kate saat ini sudah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi,” katanya.
LBH Samarinda juga menilai kondisi kebebasan beragama di Samarinda berada dalam situasi mengkhawatirkan, salah satunya terkait polemik pendirian Gereja Toraja Samarinda Seberang.
“Ini menyangkut hak dasar warga negara untuk beribadah dan seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara,” pungkasnya.
Editor: Erwin