Menurut Sabaruddin, Jembatan Mahakam merupakan aset strategis milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang harus dijaga dan dirawat bersama.
Ia menilai jembatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga keberlanjutannya tidak bisa ditawar.
“Kami tidak ada negosiasi, tidak ada drama. Penabrak wajib mengganti karena ini adalah aset pemerintah. Ini harus dijaga dan di-maintenance oleh kita semua,” tegas Sabaruddin, Minggu (1/2/2026).
Dia juga mengingatkan bahwa kondisi Jembatan Mahakam saat ini tergolong rentan mengingat usia bangunan yang sudah cukup lama.
Oleh karena itu, setiap kejadian yang berpotensi memperburuk kondisi jembatan harus disikapi secara serius dan profesional.
Terkait proses teknis perbaikan, Sabaruddin mengungkapkan muncul informasi mengenai penggunaan satu vendor dalam penanganan jembatan. Padahal sebelumnya terdapat kemungkinan melibatkan beberapa vendor.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan legislatif. “Kami mendapat informasi awalnya ada dua atau tiga vendor, tetapi ternyata hanya satu vendor. Ini tentu perlu kajian dan pertimbangan matang,” ujarnya.
Meski demikian, Sabaruddin menegaskan DPRD tidak masuk ke ranah teknis dalam penentuan vendor. “Secara teknis kami tidak masuk ke dalamnya. Kami serahkan kepada ahlinya. BPJN-lah yang menentukan,” katanya.
Namun, ia mengakui pihaknya tetap mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. Terutama mengingat kompleksitas dan tingkat risiko penanganan Jembatan Mahakam.
Menurutnya, pihak-pihak terkait, termasuk BPJN dan perusahaan terkait seperti PT Oke, perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Kami juga bertanya-tanya, seharusnya bisa dua vendor, kenapa hanya satu vendor saja? Secara teknis tentu pihak terkait yang bisa menjawab,” pungkasnya.
Editor: Erwin