Aksi tersebut berlangsung di sebuah toko bahan pangan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.45 WITA. Saat kejadian, pemilik toko tidak berada di lokasi sehingga kondisi toko dalam keadaan sepi.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki mengatakan, aksi pencurian tersebut melibatkan lebih dari dua orang. Hal itu diketahui berdasarkan hasil analisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV terlihat ada empat orang yang terlibat. Mereka mengambil 10 karung bawang putih dan satu karung bawang bombay menggunakan satu unit mobil pikap,” ujar Baihaki, Minggu (1/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (33) dan S (58), Kamis (29/1/2026).
“Keduanya merupakan perempuan dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Saat ini telah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa bawang putih, bawang bombay, bawang merah, serta satu lembar nota kwitansi. Sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Erwin