Kepastian ini diperoleh usai rapat koordinasi yang digelar Dishub Kaltim bersama BPH Migas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjet Hubdat), serta Dishub Kota Samarinda.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Provinsi Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menyampaikan bahwa sebelumnya persoalan ini muncul akibat perbedaan pemahaman regulasi. Dalam surat BPH Migas sebelumnya, rekomendasi BBM subsidi hanya diberikan kepada kapal bermesin tempel.
“Sementara di lapangan, mayoritas armada angkutan Sungai Mahakam menggunakan mesin pendam,” ujar Maslihuddin, saat ditemui oleh wartawan Korankaltim.com, Kamis (29/1/2026) sore.
Dia mengatakan, awalnya rekomendasi tersebut diarahkan harus melalui Pelra karena dianggap angkutan laut. Padahal kapal yang ada di Sungai Mahakam adalah angkutan sungai dan danau, yang kewenangannya berada di bawah Ditjen Hubdat.
“Dalam rapat tersebut, perbedaan klasifikasi itu akhirnya diklarifikasi. Hubdat menyatakan siap memfasilitasi pengajuan kuota BBM subsidi ke BPH Migas untuk kapal angkutan sungai dan danau, termasuk armada tujuan Samarinda, Kubar, Mahulu,” ucapnya.
Mekanisme pengajuan terang Maslihuddin, dilakukan secara berjenjang. Dishub Kota Samarinda akan mengirimkan data kebutuhan BBM armada, yang selanjutnya diproses oleh Hubdat sebelum diajukan ke BPH Migas.
“Untuk kuota yang diajukan tadi sekitar 200 kiloliter per bulan untuk 25 armada kapal yang beroperasi,” katanya.
Maslihuddin menerangkan, saat ini kuota BBM sebenarnya sudah tersedia. Persoalannya hanya pada mekanisme dan penyesuaian aturan, tetapi setelah diklarifikasi, BPH Migas menyatakan siap menyalurkan.
Ia menambahkan, kuota BBM subsidi yang diberikan ini untuk periode tiga bulan dan dapat diperpanjang dengan rekomendasi berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan, seiring kebijakan pemerintah yang semakin selektif dalam pemberian subsidi.
Editor: Erwin