Kasus ini turut menyeret nama eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (almarhum) dan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (29/1/2026).
Ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda tampak dipadati pengunjung dan awak media sejak pagi. Terdakwa Dayang Donna duduk di kursi pesakitan didampingi penasihat hukumnya, sementara majelis hakim memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa menguraikan Rudy memiliki enam IUP yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada periode 2010–2013 dan dinyatakan kedaluwarsa pada 2013.
Upaya perpanjangan izin sempat dilakukan melalui Sugeng dan Chandra, namun terkendala sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa menyebutkan, perubahan kewenangan penerbitan izin setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi titik balik perkara. Dalam dakwaan disebutkan Rudy, Sugeng, dan Chandra menemui Awang Faroek di rumah dinas gubernur, yang juga dihadiri terdakwa Dayang Donna.
“Dalam pertemuan tersebut disepakati agar proses perpanjangan enam IUP dipercepat,” ujar jaksa.
Jaksa juga menuding penerbitan enam surat keputusan IUP dilakukan tanpa kajian teknis dinas terkait dan diterbitkan secara backdate pada Januari 2015. Selain itu, JPU mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura di sebuah hotel di Samarinda.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusniato, menilai dakwaan jaksa bertentangan dengan konstruksi perkara yang dibangun sebelumnya.
“Dalam dakwaan ini, justru almarhum Awang Faroek yang ditempatkan sebagai pihak berperan aktif, sementara terdakwa hanya sebagai perantara,” katanya.
Hendrik juga menegaskan dakwaan tidak menguraikan secara jelas unsur turut serta maupun alur penyerahan uang kepada gubernur.
“Tidak pernah dijelaskan bagaimana uang itu sampai ke tangan gubernur. Klien kami konsisten menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Dayang Donna menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum. “Kita ikuti saja prosesnya. Nanti tanggal 5 kami ajukan eksepsi,” katanya singkat.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (29/1/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
Editor: Erwin