Kali ini, sorotan tertuju pada pemanfaatan jalan nasional oleh perusahaan tambang batu bara yang dinilai mengabaikan hak publik atas infrastruktur negara.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas angkutan tambang yang melintasi jalan nasional.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya posisi masyarakat dalam mengakses fasilitas umum yang sejatinya dibangun dari dana publik.
“Jalan nasional dibangun dengan uang rakyat untuk kepentingan rakyat. Namun dalam praktiknya, masyarakat justru harus mengalah ketika kendaraan tambang melintas. Ini menunjukkan adanya ketimpangan yang serius,” kata Jahidin, Kamis (29/1/2026).
Beberapa perusahaan pertambangan berskala besar menggunakan ruas jalan nasional sebagai jalur pengangkutan batu bara.
Jahidin menegaskan penggunaan tersebut belum didukung oleh izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Politisi PKB itu menjelaskan bahwa perusahaan hanya mengantongi rekomendasi administratif, yang secara hukum tidak dapat dijadikan dasar sah untuk memanfaatkan jalan negara. Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan sekaligus merugikan kepentingan publik.
Lebih jauh, Jahidin menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran teknis, melainkan sebagai gambaran dominasi kepentingan korporasi atas ruang publik. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum disebut turut memperparah situasi.
“Setiap kali truk batu bara melintas, masyarakat harus menunggu. Kadang sampai puluhan menit. Ini ironis, karena kepentingan bisnis seolah lebih diutamakan dibandingkan hak warga,” ujarnya.
Ia pun mendorong adanya langkah hukum yang lebih tegas dan terukur. Jahidin menekankan setiap bentuk kerja sama atau kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan harus dituangkan secara resmi dalam dokumen hukum yang mengikat, bukan hanya berbasis komitmen lisan.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada janji. Sudah terlalu sering janji perbaikan jalan atau kompensasi tidak terealisasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara jelas melarang penggunaan jalan nasional untuk kepentingan di luar fungsi umum tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Namun, lemahnya implementasi aturan dan minimnya sanksi tegas membuat pelanggaran serupa terus berulang.
Komisi III DPRD Kaltim kini mendesak pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk menghentikan sikap permisif terhadap perusahaan yang menggunakan fasilitas negara secara sepihak.
“Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Bukan hanya soal jalan, tetapi juga tentang siapa yang sebenarnya berkuasa atas ruang publik di negeri ini,” pungkasnya.
Editor: Erwin