Dalam persidangan, JPU menguraikan peran masing-masing terdakwa serta besaran tuntutan yang diajukan. Anwar alias Ula yang berperan sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi kejadian dituntut enam tahun penjara. Abdul Gafar alias Sugeng selaku pengemudi yang mengantar pelaku dituntut 11 tahun penjara.
Peran pengawasan terhadap jalannya rencana dilakukan oleh Satar Maulana yang dituntut 10 tahun penjara, serta Wiwin alias Andos yang 11 tahun. Jaksa menilai keduanya turut memastikan eksekusi berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Aulia Rahim alias Kohim yang berperan sebagai perencana utama dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan serupa juga diajukan kepada Julfian alias Ijul yang bertindak sebagai eksekutor atau pelaku penembakan langsung terhadap korban.
Selain itu, Kurniawan alias Wawan Pablo yang berperan sebagai informan dituntut 12 tahun penjara. Fatur Rahman alias Fatuy yang bertugas mencari dan memastikan keberadaan korban dituntut 10 tahun penjara. Sementara Andi Lau yang juga berperan sebagai pengawas dituntut enam tahun penjara.
Pasca kejadian, Ariel alias Aril dinilai turut membantu menyembunyikan senjata api yang digunakan dalam penembakan. Atas perannya tersebut, JPU menuntut pidana penjara selama 14 tahun.
Seluruh terdakwa mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara daring dari Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda.
Usai persidangan, kuasa hukum keluarga korban, Andi Reynaldi Iskandar, menilai tuntutan yang diajukan jaksa belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi pihak keluarga.
Ia menilai khususnya terhadap pelaku utama dan eksekutor, tuntutan tersebut masih belum sebanding dengan akibat yang ditimbulkan.
“Jaksa penuntut umum telah menyatakan pelaku utama dan eksekutor terbukti secara sah dan meyakinkan, lalu menuntut masing-masing 20 tahun penjara,” ujar Andi kepada wartawan.
Meski demikian, Andi menyampaikan pihak keluarga tetap menghargai langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap dan membawa seluruh pelaku ke meja hijau. Ia menegaskan proses hukum yang berjalan menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum.
“Namun setinggi apa pun tuntutan yang dijatuhkan, itu tidak akan mampu mengembalikan nyawa korban maupun menghapus duka mendalam keluarga,” katanya.
Andi berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kami berharap keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh keluarga korban,” pungkasnya.
Editor: Erwin