Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas instansi bersama aparat penegak hukum dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud).
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, mengatakan tanggung jawab penabrak menjadi poin utama yang disepakati dalam rapat tersebut.
Menurutnya, setiap kejadian pelayaran yang berdampak pada fasilitas umum memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Penabrak bertanggung jawab dan sudah menyatakan siap mengganti kerusakan. Ini berlaku untuk kejadian tanggal 23 Desember, 4 Januari, termasuk insiden terakhir pada hari Minggu,” ujar Mursidi pada Rabu (28/1/2026).
Namun demikian, besaran nilai ganti rugi hingga kini masih dalam tahap perhitungan. KSOP akan melakukan pembahasan lanjutan bersama dinas teknis terkait untuk menentukan nilai kerugian dan skema penggantian.
“Untuk angka ganti rugi masih dihitung. Yang jelas, fasilitas atau vendor yang rusak akan diganti, bahkan nantinya akan dibangun yang baru, termasuk di kawasan Mahulu,” jelasnya.
Selain penegasan tanggung jawab, KSOP juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengolongan kapal di perairan Sungai Mahakam.
Pembatasan jam pengolongan dinilai berpotensi menyebabkan penumpukan kapal di sekitar jembatan, yang berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
Mursidi menyebutkan penumpukan terjadi karena kapal harus menunggu jadwal pengolongan yang terbatas, sehingga melakukan tambat di lokasi yang tidak direkomendasikan.
Sebagai solusi, KSOP membuka opsi pengolongan hingga 24 jam dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kajian teknis.
“Pada kondisi air surut pun, kedalaman sebenarnya masih memungkinkan, dengan dukungan teknis seperti penambahan tug assist,” tambahnya.
Ke depan, KSOP juga akan memberlakukan kebijakan penambahan kapal pengawal atau escort sebagai langkah pengamanan sementara, guna mencegah terulangnya insiden serupa di kawasan Jembatan Mahulu.
Editor: Erwin