Langkah ini dinilai penting agar teknologi pengolahan tersebut tidak hanya menjadi infrastruktur fisik, tetapi terhubung langsung dengan sistem pemilahan sejak dari hulu.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah menegaskan bahwa pembangunan insinerator harus dibarengi dengan penataan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berdekatan.
Menurutnya, pemisahan lokasi antara insinerator dan TPS pemilahan berisiko membuat alur pengelolaan sampah menjadi tidak efisien.
Ia menekankan pentingnya dampak signifikan terhadap pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA Sambutan, agar proyek ini tidak sekadar menjadi pembangunan fasilitas tanpa fungsi optimal.
“Jangan sampai insineratornya di satu tempat, TPS-nya di tempat lain. Idealnya satu kawasan, sehingga TPS fokus pemilahan dan sisanya bisa langsung diolah,” ujar Andriansyah.
Konsep keterpaduan ini telah diusulkan untuk diterapkan di TPS Reduce, Reuse, Recycle (3R) Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Melalui pembangunan insinerator di lokasi yang sama, skema ini diharapkan menjadi model pengelolaan sampah terpadu yang dapat di replikasi di wilayah lain di Kota Tepian.
Dengan sistem tersebut, sampah residu dapat langsung dimusnahkan di lokasi, sementara sampah bernilai ekonomi disalurkan melalui mekanisme daur ulang.
“Kalau hulunya jalan, pemilahan di rumah tangga dan bank sampah aktif, maka insinerator benar-benar jadi solusi, bukan sekadar bangunan,” pungkasnya.
Editor: Erwin