Kondisi tersebut memicu keresahan para tenaga bakti rimbawan yang selama ini bertugas di berbagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kaltim.
Mereka menilai kebijakan pengurangan jumlah tenaga bakti tidak sesuai dengan komitmen awal yang telah disepakati bersama.
Tenaga Bakti Rimbawan UPTD KPHP Santan, Nabillah, menyampaikan bahwa sejak awal jumlah tenaga bakti yang seharusnya diakomodir mencapai 300 orang.
Namun dalam perkembangan terakhir, Dishut Kaltim hanya mengusulkan 109 orang untuk diperpanjang kontraknya, bahkan disertai dengan tes ulang.
“Padahal komitmennya sebelum ada pemotongan dan pergeseran anggaran itu 300 orang. Tapi pada 19 Januari kita hanya diminta 109 orang dan itu pun harus tes ulang,” ujar Nabilah, usai melakukan aksi di depan Kantor Dishut Kaltim, Selasa (27/1/2026).
Selain jumlah tenaga bakti, Nabillah menyebut tuntutan utama lainnya adalah pengajuan analisis jabatan (anjab) melalui Biro Organisasi untuk pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hingga kini, tuntutan tersebut belum diakomodir oleh pihak Dishut Kaltim.
Menurutnya, para tenaga bakti rimbawan tidak menginginkan status sebagai tenaga non-ASN, melainkan kejelasan status kerja sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini dinilai penting mengingat setiap akhir tahun kontrak mereka selalu berakhir dan harus diperbarui kembali.
“Setiap akhir Desember kontrak kita selalu diakhiri dan diperbarui, kita hanya ingin kepastian status kerja, bukan terus-menerus berada dalam ketidakjelasan,” jelas Nabillah yang mengaku telah mengabdi sebagai bakti rimbawan sekitar dua tahun.
Sementara itu kata dia sebagian rekannya bahkan sudah lebih dari 10 tahun. Nabillah juga menyoroti perbandingan dengan provinsi lain seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara yang telah mengangkat tenaga bakti rimbawan menjadi PPPK, bahkan ada yang masa pengabdiannya belum lama sudah di angkat, hal ini dinilai bertolak belakang dengan kondisi di Kaltim.
“Di provinsi lain bisa, kenapa di Kaltim tidak? Padahal kami sudah mempertanyakan ini sejak 2024, tapi tidak pernah ada penjelasan resmi dan tertulis dari Dinas Kehutanan,” tegasnya.
Editor: Erwin