Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa batas minimal pengajuan Bankeu perlu dievaluasi dan diturunkan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan desa. Menurutnya, tidak semua desa mampu atau membutuhkan program bernilai hingga Rp1 miliar.
“Aspirasi kepala desa menginginkan batas minimal Bankeu diturunkan ke kisaran Rp200 juta,” kata Salehuddin, Selasa (27/1/2026).
“Dengan begitu, lebih banyak kebutuhan desa yang bisa terakomodasi karena tidak semua usulan bernilai besar,” sambungnya.
Dorongan penyesuaian skema Bankeu tersebut mengemuka setelah Salehuddin menerima aspirasi dari Kepala Desa Sungai Meriam, dan Kepala Desa Sidomulyo, belum lama ini.
Para kepala desa dari Kecamatan Anggana itu memaparkan sejumlah kebutuhan mendesak yang sulit terealisasi akibat ketentuan nilai minimal Bankeu.
Kebutuhan tersebut meliputi perbaikan dan penambahan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pengaspalan jalan desa, optimalisasi lahan pertanian, serta pengadaan alat pertanian.
Khusus Desa Sidomulyo, bantuan alat pertanian dinilai krusial mengingat wilayah tersebut diproyeksikan sebagai salah satu sentra atau lumbung pangan di daerah.
Salehuddin menilai skema Bankeu desa saat ini masih terlalu kaku dan kurang memberi ruang bagi desa untuk mengusulkan program sesuai skala kebutuhan masing-masing.
Politisi Golkar itu menekankan pentingnya sinkronisasi usulan desa dengan mekanisme perencanaan daerah.
“Aspirasi desa harus dikawal melalui mekanisme RKPD dan usulan SKPD. Untuk kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten, bisa difasilitasi lewat Bankeu provinsi, sedangkan kewenangan provinsi dapat langsung diusulkan desa ke dinas terkait,” jelasnya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Salehuddin mengakui realisasi bantuan keuangan desa sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD Kaltim tetap berkomitmen menjadikan Bankeu desa sebagai salah satu prioritas pembangunan.
“Bantuan keuangan desa sangat penting untuk mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput. DPRD akan terus mengawal agar kebutuhan dasar masyarakat desa tetap menjadi perhatian utama pemerintah provinsi,” tegasnya.
Berdasarkan data, Kaltim memiliki 841 desa yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat sebagai penerima alokasi terbesar, dengan total sekitar Rp200,5 miliar untuk 193 desa pada periode 2025–2026, dari total pagu Dana Desa Kaltim sebesar Rp809,7 miliar.
Sementara itu, transfer pemerintah pusat melalui skema Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kaltim pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp37,43 triliun.
Sejumlah kabupaten melakukan penyesuaian kebijakan lokal, seperti Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menetapkan kisaran bantuan Rp200–400 juta per desa.
Pemerintah pusat sendiri menegaskan tidak ada pemangkasan anggaran desa secara nasional, sebagai upaya menjaga kesinambungan perencanaan dan pembangunan di tingkat desa.
Sebagai catatan, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 mengatur batas minimal nilai kegiatan Bankeu provinsi. Awalnya, nilai minimal ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar per program atau kegiatan, kemudian diupayakan revisi menjadi sekitar Rp1,5 miliar.
Namun, DPRD Kaltim menilai angka tersebut masih belum realistis bagi kebutuhan desa dan mendorong penurunan batas minimal yang lebih proporsional.
Editor: Erwin