Kondisi ini dinilai mencerminkan belum adanya keselarasan kebijakan antara Pemprov Kaltim dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, menyusul insiden tabrakan tongkang, Minggu (25/1/2026) lalu.
Pemprov Kaltim menilai pembatasan yang dikeluarkan KSOP melalui Notice to Marine hanya bersifat sementara karena diberlakukan selama kegiatan pemeriksaan struktur jembatan pada Senin (26/1/2026).
Sementara itu, pemerintah daerah mengambil langkah lebih ketat dengan melarang seluruh aktivitas pengolongan tongkang hingga jembatan dinyatakan aman dan dilengkapi pengaman fender.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi keselamatan masyarakat serta perlindungan aset strategis daerah.
“Selama fender pengaman belum terpasang, seharusnya tidak ada aktivitas pengolongan tongkang di bawah Jembatan Mahakam Ulu. Namun di lapangan masih ditemukan tongkang yang melintas meski spanduk larangan sudah dipasang,” ujar Edwin saat dikonfirmasi pada Selasa (27/1/2026)
Ia menambahkan, pasca insiden tabrakan, kondisi jembatan masih dalam tahap evaluasi teknis sehingga potensi risiko belum sepenuhnya dapat diabaikan. Menurutnya, langkah pencegahan perlu diperketat untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali.
“Kalau sampai terjadi lagi, risikonya bukan hanya pada jembatan, tapi juga keselamatan masyarakat. Itu yang ingin kami cegah,” katanya.
Meski kewenangan pengaturan lalu lintas kapal berada di bawah KSOP, Edwin menegaskan Pemprov Kaltim tetap memiliki tanggung jawab menjaga keamanan aset daerah. Untuk itu, pihaknya berencana menyurati KSOP Samarinda guna menyamakan kebijakan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Samarinda belum memberikan keterangan resmi terkait upaya konfirmasi yang dilakukan Korankaltim.com.
Editor: Erwin