Sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota eksepsi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda, didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti.
Kuasa hukum keempat terdakwa, Paulinus Dugis, menilai tanggapan JPU tidak menjawab substansi keberatan yang diajukan pihaknya. Ia menyebut jaksa tidak menguraikan bantahan terkait dakwaan yang dibacakan di persidangan.
“Dari jawaban Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan hari ini, besar harapan kami eksepsi dikabulkan,” ujar Paulinus usai sidang.
Paulinus menjelaskan, salah satu poin utama eksepsi adalah penerapan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, karena pembacaan dakwaan dilakukan setelah tanggal tersebut, seharusnya aturan yang digunakan adalah KUHP baru.
“Bantahan kami jelas terkait dakwaan yang dibacakan setelah 2 Januari, namun tidak mampu diuraikan oleh jaksa,” katanya.
Ia juga menyoroti dakwaan yang dinilai tidak cermat karena tidak menjelaskan korban maupun kerugian yang ditimbulkan. Menurutnya, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak ada uraian pihak yang dirugikan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, I Ketut Bagia Yasa, menyebut jaksa mengakui adanya kesalahan dalam surat dakwaan, termasuk kesalahan penulisan waktu dan tempat kejadian.
“Jaksa mengakui ada kesalahan penulisan di dalam dakwaan,” ucap Ketut.
Ia menegaskan, perbuatan para terdakwa tidak ditujukan untuk menimbulkan korban, melainkan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap kebijakan negara.
“Tidak ada target korban. Ini murni ekspresi kekecewaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Stefano menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana dan memenuhi unsur formil dan materil. Ia menegaskan perbuatan terjadi pada 2025 sehingga masih menggunakan rezim hukum lama dengan mempertimbangkan ketentuan peralihan.
“Ketentuan peralihan dan asas hukum yang lebih menguntungkan tetap menjadi pertimbangan,” katanya.
Sidang ditunda dan putusan sela atas eksepsi dijadwalkan dibacakan pada 10 Februari 2026.
Editor: Erwin