Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Rachmat Aribowo, menjelaskan pihaknya menerima laporan kejadian pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Belasan saksi kini telah diperiksa secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai unsur yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Para saksi berasal dari awak kapal, instansi teknis, hingga dinas terkait yang memiliki kewenangan di wilayah perairan Sungai Mahakam.
“Saksi yang sudah kami periksa kurang lebih ada 13 orang, terdiri dari pihak kapal, KSOP, Pelindo, serta Dinas PUPR,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat kapal tongkang BG Marine Power tengah berlabuh di buoy. Namun, tali tambat pada buoy tersebut diduga putus sehingga kapal kehilangan kendali dan hanyut ke arah jembatan.
“Kapal awalnya berlabuh di buoy. Saat tali buoy putus, kapal lepas kontrol, kemudian menabrak fender dan menyenggol jembatan,” jelasnya.
Terkait isu dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kepemilikan atau pemasangan buoy ilegal, Rachmat menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap rekaman komunikasi yang beredar dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam rekaman tersebut.
“Oknum yang disebut itu hanya dimintai bantuan pengamanan oleh nahkoda kapal selama berlabuh. Buoy tersebut bukan milik oknum, melainkan milik warga berinisial D yang juga sudah kami mintai keterangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepolisian masih berkoordinasi dengan KSOP dan Pelindo untuk memastikan kesesuaian jarak buoy dengan jembatan serta kelayakan tali tambat yang digunakan.
“Seluruh proses penyelidikan kami lakukan secara profesional dan transparan agar penyebab kejadian ini dapat terungkap secara jelas,” pungkasnya.
Editor: Erwin