Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, jarak tambang dengan rumah warga kerap jauh dari ketentuan yang berlaku.
Padahal regulasi mengatur jarak ideal antara area pertambangan dan permukiman berkisar 100 hingga 500 meter. “Faktanya, kami masih menemukan aktivitas tambang yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari rumah warga. Kondisi ini jelas melanggar aturan,” ujar Subandi, Senin (26/1/2026).
Namun pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis. Pasalnya kewenangan pengelolaan pertambangan saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sehingga ruang gerak daerah menjadi sangat terbatas. “Lagi-lagi daerah tidak bisa berbuat banyak karena kewenangannya ada di pusat,” ucapnya.
Politisi PKS itu kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan situasi sebelum diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja di 2020.
Pada masa itu kewenangan daerah dalam sektor pertambangan dinilai lebih adil dan efektif, karena pemerintah provinsi serta kabupaten/kota memiliki peran penting dalam perizinan dan pengawasan.
“Dulu daerah punya kewenangan penuh untuk mengawasi sekaligus mengambil tindakan. Dengan begitu, langkah preventif bisa dilakukan lebih cepat,” sebut Subandi.
Setelah terbitnya regulasi baru, kewenangan tersebut ditarik sepenuhnya ke pusat. Hal inilah yang membuat daerah kesulitan bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar ketentuan. “Sekarang kewenangan itu dibredel semua. Inilah dilema yang kami hadapi,” jelas Subandi.
Kedepan Komisi III DPRD Kaltim mendorong adanya sinergi antarpemerintah daerah di seluruh provinsi untuk bersama-sama mendesak pemerintah pusat agar melakukan revisi regulasi.
Tujuannya agar daerah kembali memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menindak perusahaan tambang yang wanprestasi serta mencegah terulangnya korban akibat aktivitas pertambangan.
Editor: Aspian Nur