Menurut Subandi, secara teori pun persoalan reklamasi lubang eks tambang sulit diselesaikan sepenuhnya, mengingat material tambang yang telah diangkut dalam jumlah besar.
Namun dibalik persoalan teknis tersebut, Kaltim justru menjadi daerah yang paling merasakan dampak negatif kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan alam yang masif hingga jatuhnya korban jiwa.
“Kerusakan lingkungan terjadi di mana-mana, bahkan sampai menelan korban jiwa. Ini tidak lepas dari kebijakan dan regulasi pemerintah pusat,” ujar Subandi, Senin (26/12/2026).
Ia menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, khususnya Pasal 35, yang memusatkan seluruh kewenangan perizinan, pengawasan, dan penindakan sektor pertambangan ke pemerintah pusat.
Akibatnya pemerintah daerah termasuk provinsi dan kabupaten/kota, berada dalam posisi dilematis dan hanya menjadi “penonton”. “Faktanya memang seperti itu. Kita diberi kewenangan mengawasi, tapi tidak punya kewenangan untuk menghentikan. Ini yang membuat daerah serba salah,” tegasnya.
DPRD Kaltim kerap menjadi tempat pengaduan masyarakat ketika terjadi gangguan lingkungan atau bahkan korban jiwa akibat aktivitas tambang.
Namun peran DPRD terbatas pada memfasilitasi dan mempertemukan pihak-pihak terkait, tanpa memiliki kewenangan langsung untuk bertindak tegas.
Komisi III DPRD Kaltim juga menyoroti sejumlah kasus nyata di lapangan, salah satunya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang mana jalan provinsi amblas akibat aktivitas pertambangan hingga akhirnya harus dipindahkan.
Proses pemindahan jalan tersebut, kata Subandi, memerlukan lobi panjang ke pemerintah pusat dan memakan waktu yang tidak singkat. “Komunikasi dengan pusat itu tidak sesederhana yang dibayangkan. Prosesnya panjang dan berbelit,” ujar Subandi.
Editor: Aspian Nur