Kendaraan Bertonase Besar Sementara Dilarang Melintas Jembatan Mahulu
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Insiden penabrakan kapal tongkang dua kali memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu).
Kondisi ini membuat kelayakan struktur jembatan yang menjadi urat nadi keluar dan masuk logistik Kota Samarinda tersebut kembali dipertanyakan.
Pasca kejadian, kendaraan bertonase besar untuk sementara ini tidak direkomendasikan melintasi Jembatan Mahulu. Pembatasan ini diberlakukan hingga hasil resmi pengujian struktur rampung.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim Muhran menyatakan mereka ingin memastikan kekuatan konstruksi melalui serangkaian pengujian teknis.
Analisis dilakukan guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dampak kerusakan setelah dua kali benturan.
“Kami masih menunggu hasil uji. Kurang lebih satu minggu akan dipublikasikan hasil pengujian dinamis dan NDT (Non-Destructive Testing),” kata Muhran saat dikonfirmasi Sabtu (24/1/2026) malam.
Meski secara visual kondisi jembatan tampak normal, kepastian keamanan tidak dapat ditentukan hanya melalui pengamatan kasat mata. Oleh karena itu, uji dinamis dan NDT menjadi syarat mutlak untuk menentukan langkah selanjutnya.
Seiring proses tersebut, PUPR-PERA Kaltim juga mempertimbangkan koordinasi dengan kepolisian lalu lintas dan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengaturan kendaraan berat.
Namun, opsi tersebut berpotensi menimbulkan keberatan dari pelaku usaha logistik karena mengharuskan pemindahan muatan ke kendaraan yang lebih kecil, sehingga berdampak pada peningkatan biaya operasional.
“Untuk sementara kendaraan besar belum kami rekomendasikan. Kendaraan penumpang kecil masih aman karena secara visual terlihat baik, tapi struktur tetap harus dipastikan melalui uji,” katanya.
Kalau hasil pengujian menyatakan struktur jembatan aman, seluruh jenis kendaraan akan kembali diperbolehkan melintas. Saat ini, prioritas utama tetap pada keselamatan pengguna jalan serta perlindungan aset negara.
“Kami berharap dengan imbauan ini masyarakat dapat bersama-sama menjaga jembatan sebagai aset kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PUPR-PERA Kaltim juga tengah menyusun perjanjian ganti rugi dengan perusahaan pemilik kapal tongkang yang terlibat insiden penabrakan.
Nilai kerusakan diperkirakan mencapai sekitar Rp31 Miliar, mencakup biaya perbaikan dan pengamanan struktur jembatan. Nominal tersebut masih diselaraskan dengan hasil perhitungan dari pihak perusahaan terkait.
Editor Aspian Nur










