Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, bahwa pihaknya di provinsi hanya berada pada posisi koordinasi, dan tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses perizinan maupun pemeriksaan teknis kapal wisata.
“Untuk kapal wisata, kewenangannya memang melekat di Kemenhub, khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kami di daerah hanya sebatas koordinasi saja,” ujar Maslihuddin, Jumat (23/1/2026).
Walaupun begitu, dia menuturkan, ketika terjadi insiden di lapangan, seperti kecelakaan atau kebakaran kapal di wilayah Sungai Mahakam, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Maslihuddin mencontohkan, seperti insiden kebakaran kapal wisata yang terjadi beberapa waktu lalu di Sungai Mahakam. Ketika menerima informasi kejadian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan pariwisata dan pihak KSOP untuk memastikan penanganan berjalan cepat.
“Alhamdulillah, respons dari teman-teman KSOP cepat, mereka langsung turun ke lapangan. Bahkan penumpang berhasil dievakuasi dan kapal tidak sampai terbakar habis,” ucapnya.
Saat disinggung perihal pemeriksaan kapal atau ramp check, Ahmad mengungkapkan bahwa Dishub Kaltim tidak terlibat secara langsung karena hal ini menjadi kewenangan penuh KSOP.
Pemeriksaan rutin kapal wisata menurutnya sudah dilakukan oleh KSOP, seiring dengan proses perpanjangan izin yang umumnya dilakukan setiap tahun.
“Jadi setiap tahun kapal itu pasti mengurus izin, dan itu disertai pemeriksaan kelaikan kapal,” tutupnya.