Kepolisian menyatakan proses diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah ditempuh, namun tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Korban berinisial YS (16) dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik secara bersama-sama oleh sejumlah teman sekolahnya. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Desember 2025 dan mengakibatkan korban mengalami patah tulang hidung hingga harus menjalani perawatan medis.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki mengatakan, penyidik telah melaksanakan seluruh prosedur hukum, termasuk memfasilitasi pertemuan diversi antara pihak korban dan terlapor.
“Upaya diversi sudah dilakukan, namun tidak tercapai kesepakatan. Karena itu, perkara ini akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujar Baihaki, Selasa (21/1/2026).
Ia menegaskan, meskipun para terduga pelaku masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan kelangsungan pendidikan para pelaku.
“Tidak dilakukan penahanan, tetapi mereka diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani secara internal oleh pihak sekolah. Namun setelah keluarga korban mengetahui kondisi cedera yang dialami, laporan resmi diajukan ke kepolisian.
Polisi berharap penanganan perkara ini menjadi pembelajaran agar perundungan di lingkungan pendidikan tidak lagi terjadi.
Editor: Erwin