Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dikembalikannya uang konsumen terkait sengketa jual beli lahan yang telah berlangsung selama lima tahun.
Kuasa hukum konsumen, Samuel, mengatakan permasalahan bermula dari ketidaksesuaian dokumen kepemilikan tanah. Ia menjelaskan, pihak pengembang menjanjikan sertifikat hak milik (SHM), namun yang diterima konsumen hanya sertifikat hak pakai (SHP).
“Yang dijanjikan kepada klien kami adalah SHM, tetapi kenyataannya yang diberikan hanya SHP. Ini jelas tidak sesuai dengan perjanjian awal,” ujar Samuel.
Ia menambahkan, akibat ketidaksesuaian tersebut, konsumen meminta pengembalian dana. Namun hingga kini, meski telah dilakukan sejumlah pertemuan sejak 2021, tidak ada realisasi pengembalian uang.
Saat ini terdapat 10 orang konsumen yang melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Tanah yang disengketakan berada di kawasan Loa Buah, dengan harga per kapling berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta dan seluruh pembayaran telah dilunasi konsumen.
Penyegelan dilakukan sambil menunggu itikad baik dari pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya.
Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara Kemang Raya, Arifin Renald, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut meski telah diupayakan konfirmasi oleh Korankaltim.
Editor: Erwin