Dana tersebut diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS) sebagai hasil eksekusi uang pengganti.
Penyerahan dana berlangsung di Aula Kantor Kejari Samarinda, Selasa (20/1/2026) kemarin, sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan menjelaskan, pengembalian tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara dan daerah akibat tindak pidana korupsi.
“Total dana yang berhasil kami eksekusi dua miliar rupiah lebih, sudah diserahkan kepada Perusda BKS sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Firmansyah.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda Faisol menjelaskan dari total uang tersebut Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara cq Perusda BKS sebagai pemenuhan uang pengganti terpidana dan dinyatakan lunas. Adapun sisa dana sebesar Rp1.472.647.000 dikembalikan sebagai pembayaran sewa alat berat ekskavator milik perusahaan terpidana.
Perkara ini berawal dari kerja sama jual beli batu bara tanpa prosedur resmi antara PT Raihmadan Putra Berjaya dan Perusda BKS yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 Miliar.
“Kami berharap pengembalian kerugian negara ini dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah dan menjadi peringatan tegas bahwa setiap praktik korupsi akan ditindak hingga tuntas,” ujar Faisol.
Editor: Aspian Nur