Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengembalian aset milik daerah sesuai perintah pengadilan yakni berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 72 PK/TUN/2017, aset di kawasan Yayasan Melati telah dinyatakan sah sebagai milik Pemerintah Provinsi.
“Karena itu, proses pengosongan yang dilakukan merupakan tindak lanjut hukum, bukan tindakan sepihak,” ujar Seno Aji, Selasa (20/1/2026).
Dia menuturkan, pengosongan yang dilakukan tidak dapat disamakan dengan penggusuran. Seno mengatakan, Pemprov Kaltim telah menyampaikan surat pemberitahuan sebelumnya agar proses perpindahan dapat dilakukan secara bertahap dan tertib.
“Ruangan yang dikosongkan bukan ruang belajar siswa, melainkan ruang tata usaha. Sebab dalam waktu dekat, seluruh aktivitas administrasi (SMA Negeri 10) akan dipindahkan ke seberang,” ucapnya.
Seno menjelaskan, pengambilan kembali aset Yayasan Melati ke Pemprov Kaltim juga bertujuan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kaltim. Salah satunya pemanfaatan pengembangan SMA Negeri 10 sebagai sekolah unggulan.
“Dengan pengembangan tersebut, kita ingin seluruh anak-anak di Kaltim memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas,” katanya.
Saat disinggung terkait keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di Yayasan Melati, Seno menegaskan, pihaknya telah menyiapkan solusi agar aktivitas pendidikan tetap berjalan dengan aman dan nyaman. Terlebih, kata dia yayasan juga masih memiliki bangunan lima lantai di bagian belakang.
“Selain itu, yayasan juga memiliki akses jalan sendiri, sehingga dengan fasilitas tersebut, proses belajar mengajar dipastikan tidak terganggu,” jelasnya.
Seno menambahkan, setelah seluruh proses pengosongan bangunan dan administrasi selesai, aset tersebut akan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat luas.
“Jadi aset ini bukan untuk kepentingan kelompok atau pihak tertentu tetapi untuk masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Editor: Erwin