Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Samarinda Duri menegaskan, kawasan tersebut merupakan jalur emergensi rumah sakit yang secara tegas dilarang untuk parkir. Meski rambu larangan telah terpasang, pelanggaran masih kerap terjadi.
“Jalur di depan RS AWS itu jalur emergensi dan jelas ada larangan parkir. Namun masyarakat masih tetap memarkirkan kendaraannya di situ,” ujar Duri kepada Korankaltim.com di lokasi.
Dalam operasi penertiban tersebut, Dishub mencatat sekitar 15 kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda dua digembosi bannya. Penindakan dilakukan karena jumlah pelanggar cukup banyak.
“Hari ini tidak ada kendaraan yang diderek. Kami lakukan penggembosan sebagai bentuk pembelajaran dan itu dua ban, rata-rata ban belakang,” papar Duri.
Terkait dugaan keterlibatan juru parkir yang mengarahkan kendaraan ke lokasi terlarang, Duri mengatakan mereka akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
Masyarakat khususnya pengunjung RS AWS diminta agar mematuhi rambu lalu lintas dan memarkir kendaraan di area yang telah disediakan. “Kalau masih melanggar, kami akan terus tindak, bisa digembosi, dikunci roda, atau diderek sesuai aturan,” pungkas Duri.
Editor: Aspian Nur