Sebelumnya pada hari Kamis (15/1/2026), Satpol PP Provinsi Kaltim, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim melakukan pembongkaran paksa di beberapa gedung yang masih digunakan oleh pihak Yayasan Melati.
Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, menegaskan bahwa tindakan tersebut sebenarnya dilakukan pada saat proses hukum masih berjalan dan dinilai melanggar kesepakatan bersama. Menurutnya, sebenarnya sengketa terkait pengambilan alihan aset sudah berlangsung lama.
“Lalu pada saat pertemuan antara Yayasan Melati dan Pemprov Kaltim pada bulan Juni tahun lalu, ada rencana penggunaan kawasan Kampus Melati untuk Taruna Borneo,” ujar Ida Farida, Minggu (18/1/2026).
Dalam pertemuan itu kata dia, kedua pihak sepakat melakukan klarifikasi aset. Ida mengaku sudah melakukan klarifikasi aset selama dua hari dan menghasilkan berita acara yang jelas.
“Yang mana bangunan milik Yayasan Melati, mana milik pemerintah, dan mana (bangunan) yang berasal dari bantuan Pemkot Samarinda,” ucapnya.
Namun ternyata dari hasil klarifikasi dan pertemuan tersebut dinilai diabaikan, pasalnya pembongkaran bangunan tetap dilakukan secara paksa. Ida menegaskan, Yayasan Melati keberatan karena sebelumnya telah meminta agar tidak dilakukan pengosongan pada tahun berjalan demi menjaga kelangsungan proses belajar-mengajar.
Yayasan juga sempat mengadu kepada Gubernur Kaltim, dalam dua kali pertemuan kata Ida, disepakati bahwa bangunan yang merupakan milik Yayasan Melati akan dilakukan appraisal dan diganti dengan pembangunan baru di atas tanah milik yayasan. Untuk memperjelas status hukum, Yayasan Melati juga telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri.
“Di tengah proses hukum yang berjalan, justru muncul surat dari Sekda yang meminta pengosongan kantor pada 14 Januari dan bangunan lainnya pada akhir Maret 2026. Ini yang kami anggap tidak adil,” tegas Ida.
Menurut Ida juga, Pemprov Kaltim tidak memiliki satu pun dokumen yang membuktikan kepemilikan bangunan. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat tahun 2021, Pemprov Kaltim sempat menyatakan tidak ada aset bangunan di kawasan Melati yang tercatat sebagai milik pemerintah.
Editor: Erwin