Menurutnya, Sultan merupakan simbol sejarah, identitas, dan kesinambungan budaya yang memiliki makna mendalam bagi masyarakat setempat.
Syamsul menyebut, dalam konteks kegiatan kenegaraan, penyesuaian tata protokol terhadap Raja atau Sultan patut dipertimbangkan secara kontekstual.
“Penyesuaian tersebut bukan untuk menabrak aturan negara, melainkan sebagai bentuk penghormatan yang berakar pada budaya lokal,” ujar Syamsul, Jumat (16/1/2026).
Terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Syamsul menilai regulasi tersebut masih relevan sebagai kerangka nasional. Namun, aturan itu bersifat umum dan administratif sehingga kerap menghadapi tantangan ketika diterapkan di daerah dengan karakter kultural yang khas.
“Persoalannya bukan apakah undang-undangnya usang, tetapi bagaimana menerjemahkannya secara lebih sensitif terhadap kearifan lokal,” ucapnya.
Dirinya mendorong pemerintah melakukan terobosan melalui pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis konteks. Beberapa opsi yang bisa ditempuh antara lain penyediaan kursi kehormatan khusus, penempatan simbolik yang setara tanpa harus menyamakan jabatan, atau pengaturan protokol yang disepakati bersama antara pemerintah dan lembaga adat.
“Langkah tersebut tentunya dapat menjaga penghormatan budaya tanpa melanggar struktur keprotokolan negara,” kata
Bahkan, Syamsul menilai perlu adanya klausul khusus atau pedoman tambahan dalam standar operasional prosedur (SOP) keprotokolan, terutama untuk acara resmi di daerah yang memiliki struktur adat yang kuat.
Menanggapi polemik dan adanya somasi dari organisasi kemasyarakatan, terkait kejadian Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang duduk di barisan ketiga dalam peresmian RDMP di Balikpapan lalu, ia menyarankan solusi dialog dan klarifikasi.
Menurutnya, negara perlu hadir sebagai penengah yang menenangkan, bukan semata-mata sebagai penegak aturan.
Editor: Erwin