Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Samarinda, Duri menyatakan penindakan dilakukan karena di lokasi tersebut telah lama terpasang rambu larangan parkir. Menurutnya, rambu tersebut sudah ada lebih dari tiga tahun sehingga tidak ada alasan bagi pengendara untuk melanggar.
“Di Jalan Basuki Rahmat ini sudah jelas ada rambu larangan parkir. Jadi parkir di bahu jalan tidak dibenarkan,” kata Duri.
Lebih lanjut, petugas Dishub menggembosi ban dua kendaraan dan menderek satu unit mobil yang parkir tepat di bawah rambu larangan. Duri menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan meliputi parkir di bahu jalan, tidak sesuai markah parkir, hingga menggunakan trotoar.
“Trotoar itu hak pejalan kaki. Parkir di atas trotoar jelas melanggar dan mengganggu ketertiban,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa parkir berlangganan memberi kebebasan parkir di semua lokasi. Menurutnya, parkir berlangganan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Parkir berlangganan bukan berarti bebas parkir di mana saja. Ada aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Menanggapi sorotan warganet soal kendaraan dinas, Duri menegaskan tidak ada pengecualian. Seluruh kendaraan, termasuk kendaraan dinas, wajib parkir di dalam area perkantoran sesuai kesepakatan antar OPD di Jalan Basuki Rahmat.
Dishub Samarinda memastikan penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan merespons keluhan masyarakat.
Editor: Erwin