Dua dermaga tersebut yakni Dermaga Tering dan Dermaga Melak, yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat.
Kepala Dishub Provinsi Kaltim, Yusliando, menjelaskan penyerahan aset dilakukan karena kedua dermaga tersebut melayani transportasi antar kawasan kabupaten/kota, sehingga secara kewenangan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Hal ini kata dia tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saat ini baru dua dermaga yang diserahkan dari Pemkab Kutai Barat ke Pemprov Kaltim, yaitu Dermaga Tering dan Dermaga Melak. Keduanya melayani pelayaran mulai dari Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, hingga Mahakam Ulu,” ujar Yusliando, Selasa (13/1/2026).
Meski status aset telah diserahkan, Yusliando mengungkapkan pengelolaan kedua dermaga tersebut masih dalam tahap pembahasan, khususnya terkait operasional dan sumber daya manusia. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Pemkab Kutai Barat untuk menentukan mekanisme pengelolaan ke depan.
“Kita masih membicarakan bagaimana pengelolaannya, termasuk terkait personel yang bertugas di dermaga. Ini masih menjadi PR bersama,” ucapnya.
Dia juga mengakui, keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri, terutama untuk pembiayaan operasional pada tahun 2026. Dishub Kaltim, kata Yusliando, masih mencari skema terbaik agar operasional dermaga tetap berjalan optimal.
Selain Kutai Barat, Yusliando menyebut, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) juga berencana menyerahkan aset dermaga penyeberangan speedboat kepada Pemprov Kaltim. Rencana tersebut muncul karena dermaga tersebut melayani rute lintas wilayah antara Balikpapan dan PPU.
Editor: Erwin