Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andris Henda dengan hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa dalam sidang perdana tersebut.
Para terdakwa yakni Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridhwan, Marianus Handani alias Rian, Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Ehrikals Langoday. Mereka didampingi penasihat hukum dari dua tim berbeda.
Usai sidang, kuasa hukum empat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan klien dan mencermati isi dakwaan jaksa.
“Hari ini kami menyatakan akan mengajukan eksepsi karena terdapat rangkaian peristiwa, baik tempat maupun waktu, yang menurut klien kami tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujar Paulinus.
Ia menegaskan, keberatan terhadap dakwaan belum dapat diungkapkan secara rinci karena akan menjadi materi utama eksepsi. Paulinus juga menekankan bahwa pengajuan eksepsi bukan untuk mengulur persidangan, melainkan menguji terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam dakwaan.
“Kalau eksepsi dikabulkan, artinya dakwaan tidak memenuhi unsur dan klien kami harus dibebaskan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, Bambang Edy Dharma, menyatakan hal serupa. Ia menilai dakwaan jaksa cenderung spekulatif, meski tetap menghormati proses hukum.
“Kami melihat dakwaan ini terlalu spekulatif. Penyampaian aspirasi itu dilindungi undang-undang dan tidak boleh dikriminalisasi,” ujarnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan digelar pada Selasa (20/1/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda.
Editor: Erwin