Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya surat edaran terkait pembatasan aktivitas berjualan yang mendapat beragam respons dari pelaku UMKM.
Lurah Air Hitam, Shinta Rizki Delvinda, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan larangan total atau penggusuran sepihak. Penataan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis serta memperhatikan keberlangsungan usaha pedagang.
Ia mengungkapkan, rencana penerbitan surat edaran sebenarnya telah disiapkan sejak November 2025, namun sempat ditunda karena mempertimbangkan kondisi para PKL. Menurutnya, penataan dilakukan karena kondisi kawasan Polder Air Hitam dinilai kurang tertib dan kebersihannya kerap dikeluhkan warga sekitar.
“Keluhan datang dari masyarakat dan juga ada permintaan dari pihak kecamatan agar kawasan ini lebih rapi dan nyaman,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).
Penataan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang PKL. Oleh sebab itu, tahap awal yang dilakukan masih sebatas sosialisasi dan pemberitahuan. Sosialisasi dilakukan langsung di lapangan bersama kecamatan dan Satpol PP, serta melalui media sosial.
Shinta mengakui masih ada pedagang yang tetap berjualan di kawasan tersebut. Pemerintah kelurahan masih memberikan toleransi sambil menyiapkan langkah lanjutan bersama OPD terkait.
Sebagai solusi, pihak kelurahan dan kecamatan tengah mengkaji lokasi alternatif agar pedagang tetap bisa berusaha secara legal dan tertata, tanpa mengabaikan kepentingan publik.
Editor: Erwin