Pendapatan ZIS dari ASN di Lingkup Pemprov Kaltim Belum Maksimal
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: */Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Amil Zakat Nasional Kalimantan Timur (Baznas Kaltim) menyebut kalau pendapat zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Kaltim tahun 2025 lalu belum maksimal.
Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan menjelaskan hal tersebut meski belum maksimal namun pelan-pelan mulai ada peningkatan penerimaan dari tahun sebelumnya. "Ini masih imbauan dari gubernur Kaltim agar ASN dapat berzakat ke Baznas Kaltim," kata Nabhan Senin (12/1/2026).
Karena sifatnya imbauan, sebagian sudah ada taat tetapi sebagian lainnya masih ada yang belum patuh. Karena itu mereka ingin di tahun 2026 agar ada perintah wajib dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud agar ASN ini bisa mengeluarkan ZIS-nya ke Baznas.
"Jika wajib maka pendapatan yang diterima Baznas bisa lebih besar, sehingga untuk kebermanfaatan yang diterima dapat disalurkan lebih luas kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," kata Nabhan lagi.
Sejauh ini kebanyakan dana diterima Baznas dari para ASN berupa infak dengan kisaran nominal Rp10 Ribu hingga Rp15 Ribu, sementara untuk zakat ada yang Rp100 Ribu hingga Rp125 Ribu, sebab ini diambil dari 2,5 persen gaji yang diterima. "Tahun 2025 lalu kami menerima zakat maal dari ASN se-Pemprov Kaltim sekitar Rp14.883.926.358, Zakat Fitrah Rp70.877.000 dan infak sekitar Rp5.665.550.636," paparnya.
Total pendapatan keseluruhan di tahun lalu sebesar Rp20.620.353.994,51 dari keseluruhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam proses penerimaan ZIS ini juga sudah ada perubahan sistem. Kalau dulu ZIS sudah dikumpulkan oleh bendahara Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) maka sekarang Baznas Kaltim yang langsung mengambil ke dinas terkait. "Kalau sekarang sudah terkumpul maka langsung ditransferkan ke rekening Baznas," tuturnya.
Editor: Aspian Nur










