Menurutnya, sebelum tahun 1988 kawasan Pasar Bengkuring masih berupa rawa dan lahan perkebunan. Pada periode 1992 hingga 1997, Perumnas masuk dan mulai mengelola kawasan tersebut. Namun pihak keluarga sejak awal telah menyampaikan keberatan agar pembangunan tidak dilanjutkan.
“Kami sudah menyampaikan secara persuasif agar jangan diteruskan pembangunannya. Semua data dan bukti ada,” ujar Datu Chairil Usman saat ditemui di Pasar Bengkuring, Kamis (8/1/2025).
Ia menjelaskan, sengketa lahan itu sempat dibawa ke jalur hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, klaim Perumnas atas lahan tersebut dinyatakan tidak sah.
“Putusan Mahkamah Agung menyatakan lahan-lahan yang diklaim Perumnas itu fiktif. Itu sudah kami menangkan,” katanya.
Meski demikian, setelah putusan tersebut, Datu Chairil menyebut tidak ada penyelesaian konkret. Ia mengaku hanya mendapat janji kerja sama tanpa realisasi yang jelas.
Perhatian Datu Chairil kembali muncul setelah adanya dokumen yang ditandatangani Wali Kota Samarinda terkait status lahan tersebut. Meski mempertanyakan langkah itu, ia tetap menaruh kepercayaan terhadap integritas kepala daerah.
“Saya yakin Pak Andi Harun memahami hukum dan akan mengoreksi jika mengetahui kronologinya secara utuh,” ujarnya.
Ia berharap ke depan ada pertemuan resmi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda agar persoalan lahan Pasar Bengkuring dapat diselesaikan secara transparan dan adil.
Editor: Erwin