DPRD Kota Samarinda berpendapat persoalan ini semestinya tidak berlarut-larut karena bersumber dari ketidaksamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menyebut, polemik tersebut merupakan persoalan internal pemerintah yang justru membingungkan masyarakat. Publik akhirnya menjadi bingung dalam memahami otoritas perizinan ketika satu pihak menerbitkan izin, namun pihak lain justru menganulirnya.
“Ini seolah mempertontonkan ketidakpahaman dalam mengelola tata kelola pemerintahan,” ujar Samri.
Ia menilai, apabila Pemkot Samarinda sebelumnya telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses perizinan, maka langkah yang seharusnya diambil adalah perbaikan prosedur. Sehingga, evaluasi seharusnya dilakukan secara matang sebelum pekerjaan berjalan, bukan ketika proyek sudah terlaksana.
“Tidak ada yang perlu dihukum, cukup diperbaiki kekurangannya. Kalau sudah berjalan lalu baru dievaluasi, itu sama saja dengan pemborosan (anggaran) atau terkesan mencari-cari kesalahan,” katanya.
Samri juga mengingatkan pemerintah agar konsisten dalam menerapkan aturan, baik kepada masyarakat maupun kepada institusinya sendiri. Ia menyinggung masih adanya proyek pemerintah yang mengabaikan prosedur perizinan teknis, termasuk kelengkapan dokumen lingkungan yang seharusnya rampung sebelum pekerjaan dimulai.
“Pemerintah harus menjadi contoh. Jangan sampai masyarakat dituntut untuk taat aturan, tetapi pemerintah justru mengabaikannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan lokasi perluasan rumah sakit 1,3 hektare tersebut telah sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menyatakan kawasan tersebut sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).
Namun bagi Wali Kota Samarinda Andi Harun, kesesuaian tata ruang tidak otomatis berarti pelaksanaan di lapangan sudah sesuai. Persoalan utama terletak pada pelaksanaan izin teknis yang berbeda dari rekomendasi Pemkot Samarinda.
RDTR hanya mengatur fungsi ruang, sementara ketentuan teknis konstruksi tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam dokumen tersebut direkomendasikan penggunaan fondasi tiang, tetapi di lapangan justru dilakukan pengurukan dan fondasi tanam.
“Kalau kesalahan ada di pihak pemerintah, jangan hanya mau mencari enaknya saja,” pungkas Samri.
Editor: Erwin