Pengamat hukum Dr La Syarifuddin menyoroti ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, keberlakuan hukum adat itu dibatasi sejumlah syarat.
“Di ayat (2) disebutkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat hanya berlaku di wilayah tertentu, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, hak asasi manusia, serta harus diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa,” ujar La Syarifuddin kepada Korankaltim.com Kamis (8/1/2026) hari ini.
Persoalan muncul ketika negara belum menghadirkan undang-undang khusus tentang masyarakat hukum adat yang dapat menjadi rujukan utama dalam menentukan syarat pengakuan tersebut. Kondisi ini membuat pengakuan hukum adat dalam KUHP baru masih berada pada tataran normatif.
“Negara sampai hari ini belum menghadirkan undang-undang masyarakat hukum adat. Padahal pengakuan itu sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar. Pertanyaannya, pengakuan itu mau dihadirkan dalam bentuk seperti apa?” tegasnya.
Syarifuddin juga menyinggung Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP baru yang mengatur pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai pidana tambahan. Ketentuan ini dinilai sebagai penguatan terhadap praktik hukum adat yang selama ini hidup dan dijalankan di berbagai komunitas adat.
“Pasal ini menegaskan kewajiban adat memang nyata dan berjalan dalam masyarakat. Tetapi sekali lagi, KUHP baru baru menjawab pada level pengakuan, belum pada kerangka pelaksanaannya,” jelasnya.
Tanpa adanya pengaturan yang lebih rinci, La Syarifuddin menilai penerapan sanksi adat berpotensi tidak seragam antarwilayah. Ia mencontohkan perbedaan sanksi atas perbuatan yang sama di daerah berbeda, mulai dari denda kecil hingga sanksi bernilai sangat besar.
“Kalau tidak ada kerangka yang jelas, bisa saja di satu daerah sanksinya hanya ratusan ribu rupiah, sementara di daerah lain bisa puluhan juta. Ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” sebutnya.
Negara perlu segera menyusun undang-undang khusus tentang masyarakat hukum adat agar pengakuan dalam KUHP baru tidak berhenti sebagai wacana. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjelaskan syarat pengakuan masyarakat adat, mekanisme sanksi, hingga penyelesaian perkara pidana berbasis adat.
Praktik hukum adat masih sangat kuat di berbagai wilayah, termasuk daerah pedalaman dan perbatasan di Kalimantan Timur seperti Mahakam Ulu, Malinau, hingga kawasan pesisir. Di wilayah tersebut, lembaga adat bahkan kerap melibatkan unsur pemerintahan dalam merumuskan aturan adat.
“Nilai-nilai adat di daerah-daerah itu masih eksis dan dijaga oleh masyarakatnya. Negara seharusnya hadir memberi kerangka agar nilai-nilai itu bisa diakomodasi secara adil dalam sistem hukum nasional,” tuturnya.
Syarifuddin juga menyinggung persoalan hak ulayat masyarakat adat yang selama ini kerap terabaikan, khususnya terkait penguasaan tanah. Ia menilai negara perlu mengubah sudut pandang bahwa bumi dan tanah semata-mata dikuasai negara, tanpa mengabaikan hak historis masyarakat adat.
“Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Karena itu, pengakuan terhadap hak ulayat dan hukum adat seharusnya dijunjung tinggi agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutup Syarifuddin.
Editor: Aspian Nur