Objek sengketa berupa lahan sepanjang sekitar 25 meter dan lebar 6 meter itu dipersoalkan antara Abdul Jami dan keponakannya Ahmad Rifani. Konflik mencuat setelah lahan tersebut dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi Rp850 Juta. Dari jumlah itu, Rp500 Juta telah dibayarkan, sementara sisa Rp350 juta masih dalam proses pelunasan.
Abdul Jami menyebut Rifani menuntut bagian hasil penjualan dengan nilai mencapai Rp1,6 Miliar. Tuntutan tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dia mengklaim lahan itu pernah dihibahkan kepadanya sebelum almarhum ibu saya meninggal, yang merupakan nenek Rifani. Saya minta bukti surat hibahnya, tapi tidak pernah ditunjukkan,” ujar Jami saat ditemui di PN Samarinda.
Secara hukum hak waris turun kepada anak, bukan cucu. Abdul Jami juga membantah tudingan dirinya mengambil dokumen tanah secara sepihak.
Sengketa ini sebelumnya telah diproses di Pengadilan Agama (PA) Samarinda namun tidak menemukan titik temu sehingga berlanjut ke PN Samarinda. Menurut Jami Rifani tidak menerima putusan yang dikeluarkan PA Samarinda.
“Saya bahkan sempat menawarkan hasil penjualan dibagi dua, tapi ditolak. Sebelum lahan dijual, Rifani juga sudah saya konfirmasi, namun tidak ada respons,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Rifani Idrus Luter Fernandes bersama Yohanes Baskoro Augusta Wijayadi menilai sengketa muncul karena kliennya tidak dilibatkan sebagai ahli waris sejak awal.
“Telah dilakukan penetapan seolah-olah hanya ada ahli waris tunggal, sehingga hak klien kami dihilangkan. Setelah itu dibuat PPJB di hadapan notaris berinisial W,” kata Idrus.
Pihaknya menganggap tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan pun diajukan ke dua lembaga peradilan, yakni Pengadilan Agama (PA) Samarinda terkait sengketa waris dan PN Samarinda terkait pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Di PA kami menggugat sengketa waris, sedangkan di PN kami mengajukan pembatalan PPJB,” ujar Idrus lagi.
Sidang lanjutan sengketa waris di PA Samarinda dijadwalkan pada 15 Januari pekan depan . Sementara mediasi berikutnya di PN Samarinda akan digelar Selasa (13/1/2026) nanti.
“Kami meminta ada kepastian hukum, baik terkait pembagian waris sesuai hukum Islam maupun pembatalan PPJB. Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli,” tegasnya.
Hingga kini PA Samarinda masih melakukan perhitungan pembagian waris sambil menunggu agenda persidangan selanjutnya.
Editor: Aspian Nur