David, penjual aksesori yang telah dua tahun berjualan di SGS, mengaku bertahan karena menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang. Ia menyebut belum ada kejelasan resmi dari pemerintah terkait mekanisme pemindahan bagi penyewa lapak.
“Kami diminta sabar, katanya Februari bisa masuk, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan terkait kemungkinan penyewa lapak menempati Pasar Pagi.
“Belum ada keputusan yang ditetapkan, sehingga kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan,” jelasnya.
Nurrahmani menegaskan, penataan Pasar Pagi dilakukan secara bertahap dengan tahap awal difokuskan pada 1.804 pemilik SKTUB yang berjualan langsung. Ia menambahkan, untuk sementara ini belum ada pembahasan mengenai penyediaan tempat khusus bagi penyewa.
Disdag Samarinda juga meminta kelonggaran waktu hingga 31 Januari 2026 untuk penyelesaian aktivitas di SGS.
Ke depan, Pasar Pagi sebagai aset pemerintah daerah diarahkan dikelola tanpa praktik sewa-menyewa lapak demi tata kelola pasar yang lebih tertib dan transparan.
Editor: Erwin