Hal itu dilakukan Anggota DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin yang mana laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi berupa kelalaian berat dan pembiaran sistemik dalam pengawasan serta pengamanan alur pelayaran Sungai Mahakam yang dinilai telah menyebabkan berulangnya insiden tabrakan kapal dan tongkang terhadap jembatan-jembatan strategis milik pemerintah.
Dalam laporan tertulisnya, Ayub, sapaan akrab Husni Fahruddin, mengungkapkan, lima jembatan utama di sepanjang Sungai Mahakam berada dalam alur pelayaran aktif dan seharusnya berada di bawah pengawasan ketat KSOP Kelas I Samarinda.
Kelima jembatan tersebut adalah Jembatan Mahakam I, Jembatan Mahulu, Jembatan Tenggarong, Jembatan Kota Bangun dan Jembatan Mahkota.
“Namun fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengamanan, sehingga tabrakan kapal dan tongkang terus berulang,” sebut Husni dalam laporannya tersebut.
Jembatan Mahakam I yang berada di pusat Kota Samarinda telah ditabrak kapal atau tongkang sekitar 23 kali. Insiden terakhir terjadi pada April 2025, yang mengakibatkan fender atau pelindung jembatan hancur dan tenggelam, sehingga pilar jembatan kini tidak lagi memiliki perlindungan memadai dan rawan tertabrak langsung.
Tidak hanya Jembatan Mahakam I, Jembatan Mahulu yang berada sekitar 1,4 kilometer di hulu juga kembali mengalami insiden tabrakan pada 23 Desember 2025.
Akibat kejadian tersebut, tiga unit fender jembatan hilang, kapal tongkang menabrak beton pembatas pilar, dan menyebabkan kerusakan fisik pada struktur jembatan. Ironisnya, pada 4 Januari 2026 insiden serupa kembali terjadi di Sungai Mahakam.
Rangkaian peristiwa ini dinilai menunjukkan tidak adanya perbaikan sistem pengawasan dan pengamanan, meskipun kejadian telah berulang kali terjadi. “Ini bukan lagi peristiwa kebetulan, melainkan kegagalan sistemik yang terus dibiarkan,” tegas Ayub.
Dalam laporannya, Ayub menegaskan secara kewenangan, KSOP Kelas I Samarinda bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran dan perlindungan infrastruktur jembatan di alur Sungai Mahakam.
Sementara itu, BUP Pelindo IV Cabang Samarinda memperoleh pembayaran jasa pengamanan kapal dan tongkang, termasuk penyediaan kapal tunda, kapal assist, dan pandu. Namun kewajiban tersebut dinilai tidak dijalankan secara optimal. Akibatnya, kapal dan tongkang khususnya pengangkut batubara dan kayu log, kerap melintas kolong jembatan tanpa pengamanan memadai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ayub menduga telah terjadi maladministrasi berupa kelalaian berat, baik oleh KSOP maupun Pelindo, yang mencakup pembiaran risiko keselamatan, kegagalan fungsi pelayanan publik, serta tidak adanya tindakan tegas meskipun kejadian telah terjadi puluhan kali.
Akibat dugaan maladministrasi tersebut, negara dan daerah dinilai mengalami kerugian keuangan yang signifikan, mengingat jembatan-jembatan tersebut dibangun menggunakan APBN dan APBD, serta memerlukan biaya perbaikan berulang.
Selain itu, kondisi struktur jembatan yang terus mengalami kerusakan dinilai mengancam keselamatan jiwa masyarakat Kaltim, memperpendek umur teknis jembatan, serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Ombudsman RI diminta untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh serta menetapkan adanya maladministrasi juga mengeluarkan rekomendasi perbaikan sistemik terkait pengamanan alur pelayaran Sungai Mahakam.
Ombudsman diminta merekomendasikan sanksi administratif dan disiplin kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan seluruh rekomendasi dijalankan secara nyata dan transparan.
“Laporan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, demi melindungi keselamatan masyarakat serta aset strategis negara dan daerah,” tutup Ayub.
Editor: Aspian Nur