Pergeseran pola transmigrasi dari model konvensional berbasis pemindahan massal penduduk menuju pendekatan baru dinilai penting, guna menjaga keadilan sosial serta menghormati hak masyarakat lokal dan adat.
Transmigrasi pada dasarnya merupakan perpindahan penduduk secara sukarela yang bertujuan mendorong pemerataan pembangunan. Namun kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi aktual Kaltim yang kini menghadapi berbagai tantangan sosial.
Damayanti mengapresiasi perubahan pola transmigrasi yang mulai melibatkan dan memberi ruang bagi masyarakat lokal.
“Hal yang patut disyukuri, pola transmigrasi saat ini sudah mulai mengakomodasi masyarakat lokal, tidak semata-mata mendatangkan penduduk dari luar,” kata Damayanti.
Jumlah penduduk Kaltim telah melampaui 4,2 juta jiwa. Di sisi lain, sejumlah persoalan mendasar masih membayangi, seperti pengangguran, stunting dan masalah ketenagakerjaan. Kondisi tersebut perlu menjadi prioritas sebelum membuka ruang transmigrasi secara luas dari daerah lain.
“Kita masih punya pekerjaan rumah besar. Akan kurang tepat jika kita terlalu longgar menerima transmigran, sementara persoalan masyarakat lokal sendiri belum terselesaikan,” sebutnya.
Penolakan dari sebagian komunitas masyarakat adat, terutama di wilayah Paser dinilai sebagai sinyal kuat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transmigrasi yang dijalankan.
“Jika masyarakat adat belum sejahtera dan hak-haknya belum diakui secara penuh, tetapi kita justru menyiapkan lahan bagi pihak lain, maka kesenjangan sosial berpotensi semakin melebar,” tegas Damayanti.
Editor: Aspian Nur