Sejak 1 Januari 2026 lalu telah berlaku rambu larangan parkir, namun sejumlah pedagang mengeluhkan tidak adanya tempat bongkar muat barang.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan penanganan kemacetan tidak hanya menyasar kendaraan roda dua, tetapi juga melibatkan pemilik toko dan pusat perbelanjaan di sekitar lokasi.
Kepatuhan terhadap garis badan jalan dan garis badan bangunan (GBB) menjadi perhatian utama. Setiap toko wajib menyediakan ruang khusus untuk aktivitas bongkar muat agar tidak menggunakan badan jalan.
“Kami kembali ke pemilik toko, apakah garis badan bangunan mereka sudah sesuai. Setiap toko harus punya ruang untuk bongkar muat,” tegas Manalu kepada Korankaltim.com Rabu (7/1/2026).
Kemacetan di Simpang Tiga KH Khalid tidak semata disebabkan kendaraan roda dua. Dishub juga akan memanggil pengelola Mal Mesra Indah untuk mengevaluasi pengelolaan parkir.
“Kalau gedung parkir sudah penuh, petugas mereka harus melakukan penutupan dan memasang barier agar tidak terjadi antrean sampai ke jalan raya,” katanya.
Setelah penertiban parkir liar, arus lalu lintas di kawasan tersebut mulai lancar. Dishub menyediakan alternatif parkir di Mal Mesra dan ruas jalan yang telah memiliki marka khusus. Jika kapasitas penuh, pengunjung diminta menggunakan sistem drop-off.
Keterbatasan lahan parkir dan pertumbuhan kendaraan yang tidak sebanding dengan pelebaran jalan menjadi tantangan. Dishub pun berharap kehadiran angkutan umum sebagai solusi jangka panjang, sembari terus melakukan pengawasan rutin sejak 1 Januari 2026.
Editor: Aspian Nur