Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, lemahnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ada juga jadi penyebab. Secara regulasi pemerintah sebenarnya telah menetapkan ketentuan yang jelas terkait eksploitasi sumber daya alam (SDA) untuk setiap kegiatan yang memanfaatkan dan mengubah bentang alam, baik di sektor pertambangan maupun kehutanan.
“Kalau dari sisi aturan, sebenarnya sudah sangat jelas. Setiap eksploitasi sumber daya alam harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan,” ujar Sarkowi kepada Korankaltim.com Rabu (7/1/2025).
“Termasuk di sektor tambang, sebelum melakukan penambangan, perusahaan harus memiliki dokumen reklamasi pascatambang yang disusun sejak awal dan dilaksanakan sesuai rencana,” imbuhnya.
Kewajiban serupa juga berlaku di sektor kehutanan. Namun dalam praktiknya, lemahnya pengawasan membuat kewajiban reboisasi dan rehabilitasi hutan kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Masalahnya selama ini pengawasan kita lemah. Akibatnya, kewajiban melakukan reboisasi dan rehabilitasi sering diabaikan,” tegas Sarkowi.
Politisi Golkar itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk mencegah terjadinya deforestasi, terutama deforestasi ilegal yang masih marak.
Tanpa tindakan hukum yang jelas, kerusakan hutan akan terus berulang dan berdampak luas bagi masyarakat. “Kedepan harus ada penegakan hukum yang betul-betul jelas dan tegas agar deforestasi, apalagi yang ilegal, tidak terus terjadi,” ucap Sarkowi.
Dampak deforestasi sudah dirasakan secara nyata, diantaranya meningkatnya potensi bencana alam seperti banjir dan longsor di berbagai daerah.
“Akibat deforestasi ini kan sudah kita lihat sendiri, bencana sering terjadi. Ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak,” ungkapnya.
Sarkowi mendorong adanya komitmen kuat pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menyusun master plan penanganan dan rehabilitasi hutan secara terpadu.
Perencanaan jangka panjang sangat diperlukan agar upaya pemulihan hutan dapat berjalan efektif. “Harusnya mulai sekarang sudah disusun master plan rehabilitasi hutan. Ini butuh keseriusan dan sinergi,” sebut Sarkowi.
Kendati demikian diakuinya masih sering terjadi ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama karena kewenangan pengelolaan kehutanan banyak berada di tangan pemerintah pusat. “Karena kewenangannya ada di pusat, sering terjadi miss di situ. Ini yang harus dibenahi ke depan,” tutup Sarkowi.
Editor: Aspian Nur