Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda Mursidi menegaskan pernyataan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud terkait “aktor pemanduan dari perusda” harus dipahami dalam kerangka regulasi kepelabuhanan. Menurutnya, pelaksana pemanduan adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh pelimpahan kewenangan.
“Yang dimaksud aktor pemanduan itu adalah BUP. Pemanduan tidak bisa dilakukan sembarang pihak karena ada syarat dan pelimpahan kewenangan,” sebut Mursidi Rabu (7/1/2025).
KSOP akan terlebih dahulu mengevaluasi sistem pemanduan yang berjalan, termasuk kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana. Jika ditemukan kekurangan, peluang bagi BUP lain tetap terbuka.
“Kami akan menilai apakah ada ketidakmampuan atau kekurangan pemenuhan. Kalau ada, KSOP bisa membuka kesempatan bagi BUP lain,” katanya.
Saat ini, pemanduan di alur wajib pandu Sungai Mahakam masih dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dari Muara Muntai hingga Muara Berau. Selain Pelindo, terdapat PT Pelabuhan Tiga Bersaudara di kawasan Muara Berau serta PT Herlin, namun yang terakhir belum dapat beroperasi.
“PT Herlin memang belum berjalan karena belum memenuhi persyaratan,” ucap Marsidi.
Panjangnya alur Sungai Mahakam menuntut ketersediaan pandu dalam jumlah besar. “Untuk jarak sepanjang itu, dibutuhkan puluhan bahkan ratusan pandu agar pemanduan berjalan optimal,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur