Anggota Komisi II DPRD Kaltim M Husni Fahruddin alias Ayub menyatakan persoalan tersebut akan dibahas secara khusus dalam forum Komisi II bersama seluruh anggota.
Pembahasan direncanakan mencakup evaluasi menyeluruh terhadap peran jajaran direksi hingga pejabat terkait di lingkungan Bankaltimtara, termasuk unit usaha syariahnya.
“Kami akan mendiskusikan kasus ini secara komprehensif di Komisi II. Termasuk mempertanyakan peran dan fungsi direktur utama serta pejabat lainnya, baik di tubuh BPD maupun BPD Syariah,” kata Ayub.
Penguatan pengawasan menjadi hal mendesak karena Bankaltim Syariah berada di bawah naungan Bankaltimtara yang merupakan aset dan milik masyarakat Kaltim.
Karena itu pengelolaannya harus dilakukan dengan sistem pengawasan yang ketat serta mekanisme kontrol internal yang jelas.
Dugaan praktik fraud tersebut pertama kali diketahui dari laporan warga Balikpapan yang disampaikan secara personal kepadanya. Berdasarkan informasi awal, nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 Miliar.
Ayub memastikan peristiwa tersebut benar terjadi dan bukan merupakan kasus yang pertama. Lemahnya pengawasan internal menjadi satu faktor utama yang menyebabkan kebocoran berulang di tubuh Bankaltimtara.
“Ini bukan kejadian pertama dan terus berulang. Karena itu perlu kejelasan tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat di Bankaltim agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Sebagai bentuk dorongan agar kasus ini mendapat perhatian luas, Ayub juga mengaku telah menyuarakan persoalan tersebut melalui media sosial.
Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola lembaga perbankan daerah.
Editor: Aspian Nur