Temuan itu mencuat usai peninjauan langsung terhadap dua gedung yang tengah dibangun di lokasi tersebut.
Ketua TWAP Kota Samarinda Syaparudin mengatakan, hasil pantauan awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian yang perlu dikaji secara teknis bersama tim terkait.
“Kami turun ke lapangan, mempelajari dokumen yang ada pada kami dan pihak pemilik gedung, dan ditemukan ketidaksesuaian,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Untuk bangunan pertama yang berada di depan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI), TWAP meminta pemilik gedung menyerahkan salinan seluruh dokumen perizinan. Dokumen itu akan dikaji bersama tim teknis Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Sementara pada bangunan kedua yang tak jauh dari lokasi pertama, informasi awal dari tim teknis menunjukkan adanya perbedaan antara gambar bangunan yang disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan kondisi di lapangan.
Apabila hasil pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya akan melaporkan hasil tinjauan tersebut kepada Wali Kota Samarinda sebagai dasar pengambilan keputusan.
Ia menekankan, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari kesesuaian luasan, aspek lingkungan, hingga kelengkapan perizinan termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan harus sesuai dengan dokumen perizinan yang berlaku. Itu yang sedang kami pastikan,” katanya.
Indikasi pada bangunan pertama juga ditemukan, yang awalnya direncanakan setinggi 12 lantai namun belakangan bertambah enam lantai. Selain itu, terdapat kecenderungan terbitnya dua dokumen perizinan untuk bangunan yang seharusnya merupakan satu kesatuan.
“PBG semestinya terbit terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan. Ini akan kami bahas lebih lanjut bersama tim teknis di TWAP,” tutupnya.
Editor: Erwin