“Selama ini kita masih menggunakan KUHP yang berasal dari warisan kolonial dan berlaku sejak 1946. Padahal sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia seharusnya memiliki KUHP yang lahir dari kesepakatan politik hukumnya sendiri,” ujar dia kepada Korankaltim.com, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, terdapat empat landasan utama yang melatarbelakangi lahirnya KUHP baru. Landasan pertama adalah semangat untuk meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan membangun hukum pidana nasional yang berakar pada nilai bangsa Indonesia.
“Kelahiran KUHP baru ini menunjukkan adanya kehendak negara untuk memiliki hukum pidana sendiri, bukan sekadar meneruskan produk hukum dari masa penjajahan,” katanya.
Landasan kedua adalah kebutuhan menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan zaman. Menurutnya, KUHP lama sudah tidak lagi mampu menjawab berbagai bentuk kejahatan baru yang muncul seiring perubahan sosial dan teknologi.
“Perkembangan masyarakat dan jenis kejahatan juga berubah. Karena itu, hukum pidana memang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,” ucapnya.
Landasan ketiga berkaitan dengan kepastian hukum. La Syarifuddin menilai keberadaan KUHP baru diharapkan dapat memberikan kejelasan norma hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Sebagai negara hukum, kepastian hukum itu penting. Tetapi kepastian hukum juga harus dipahami bersama dengan keadilan dan kemanfaatan,” jelasnya.
Landasan keempat yakni pengakuan terhadap keberadaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat. Ia menilai pendekatan ini penting agar hukum pidana tetap kontekstual dengan realitas sosial Indonesia.
“Indonesia ini sejak awal memang mengenal dua konsep hukum, hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Tantangannya adalah bagaimana dua konsep ini bisa berjalan seimbang,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya pengawalan dalam implementasi agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait perlindungan ruang privat warga negara.
“Penerapannya harus hati-hati agar negara tidak terlalu jauh masuk ke wilayah privat warga,” tutupnya.
Editor: Erwin