Hal ini diungkapkan Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim melalui Inspektur Irfan Prananta kepada Korankaltim.com Selasa (6/1/2026) hari ini yang menyebut pelanggaran disiplin terkait kehadiran menjadi penyebab utama sanksi pemberhentian tersebut. Hanya saja saat ditanya terkait jumlahnya berapa, Irfan tak menyebutkan angka pasti, hanya menyebut jumlahnya tidak sedikit. “Jumlah pastinya saya harus cek dulu, tapi yang jelas banyak. Belasan ASN ada,” kata Irfan.
Sebagian besar pelanggaran disebabkan ASN yang tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan jelas. Kondisi tersebut membuat catatan absensi mereka bolong dan melewati batas toleransi yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.
“Rata-rata karena tidak pernah masuk. Jumlah hari tidak hadirnya sudah melebihi ketentuan,” tegasnya.
Saat ini sejumlah kasus pelanggaran disiplin tersebut masih dalam proses penanganan. Bahkan sebagian diantaranya sudah disampaikan kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukuman disiplin ASN.
“Sekarang sudah berproses. Ada yang sedang diproses untuk ditindaklanjuti hukuman disiplinnya,” sebut Irfan lagi.
Selain pelanggaran absensi, Irfan menyebut ada pula ASN yang tersangkut persoalan hukum lainnya. Namun, untuk kasus tindak pidana seperti dugaan korupsi, penanganannya tidak bisa disamakan dengan pelanggaran disiplin biasa.
Sanksi kepegawaian terhadap ASN yang tersangkut kasus pidana baru dapat dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau vonis bersalah.
“Kalau masih indikasi atau dalam proses pemeriksaan, belum bisa diberikan sanksi. Harus menunggu vonis,” tutup Irfan.
Editor: Aspian Nur