Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang menegaskan proses evaluasi resmi masih belum dilakukan.
Menurut Hamas sapaan akrabnya, DPRD baru dapat melakukan penilaian setelah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur. Laporan tersebut, kata dia, secara aturan akan disampaikan setelah masa kerja berjalan selama tiga bulan.
“Penilaian belum bisa dilakukan karena memang belum ada evaluasi. Laporan pertanggungjawaban gubernur itu baru disampaikan setelah tiga bulan,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, setelah LKPJ diterima, DPRD Kaltim akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas laporan tersebut secara mendalam.
Melalui mekanisme itulah, pihaknya dapat mengetahui capaian, kekurangan, serta kelebihan dari kinerja pemerintah provinsi.
“LKPJ nanti dibahas oleh pansus. Selama laporan pertanggungjawaban itu belum ada, kita belum bisa menilai apa saja yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Kaltim juga belum melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk memantau langsung realisasi Anggaran.
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan oleh anggota dewan di 10 kabupaten dan kota di Kaltim. “Untuk APBD Perubahan, sejauh ini belum ada kunjungan dapil,” sebutnya.
“Padahal biasanya anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihannya untuk melihat pelaksanaan program dan bantuan pemerintah,” tambahnya.
Meski demikian, Hamas menyampaikan pandangannya arah pembangunan infrastruktur di Kaltim menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
Salah satunya terlihat dari rencana pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan, termasuk akses menuju Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
“Setidaknya dari rencana yang ada, pembangunan infrastruktur jalan diarahkan agar kondisinya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” tutupnya.
Editor: Erwin